
Tidak perlu menunggu malam hari untuk menemukan pelacur yang satu ini....
Tidak perlu mengeluarkan uang untuk ‘dilayani’ pelacur ini..
Dan tidak perlu surat penangkapan untuk menahan pelacur ini....
karena dia..
(pura-pura)
tidak bersalah....
Tapi jangan khawatir, bagi yang merasa terganggu dengan kehadirannya, keadilan akan selalu dapat ditegakkan, kawan! Caranya dengan salah satu usaha yang akan kami lakukan dalam waktu dekat ini dengan membuat..
Rancangan Undang Undang Anti Innocent Beyotch
Menimbang :
a. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun; terutama oleh para Innocent Beyotch!
b. bahwa untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan hak asasi manusia serta memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada perorangan ataupun masyarakat, perlu segera dibentuk suatu Undang-undang untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang diakibatkan oleh para pelaku Innocent Beyotch.
Mengajukan:
RANCANGAN UNDANG-UNDANG ANTI INNOCENT BEYOTCH.
Pasal 1
Dalam Undang-undang yang dimaksud dengan :
1. ‘Beyotch’ pada padanan kata ‘Innocent Beyotch’ mempunyai kesamaan arti dengan kata b*tch..well, whatever, BITCH... yeah... BITCH!!
2. Innocent beyotch adalah seseorang yang melakukan perbuatan merugikan secara diam-diam yang dapat mengganggu keseimbangan konsep pertemanan.
(a). Konsep pertemanan yang berlaku adalah sesuai dengan kondisi budaya masing-masing, namun perbuatan para pelaku innocent beyotch di ragam kultur dan budaya manapun mempunyai ciri dan akibat yang sama.
(b). Perbuatan merugikan secara diam-diam ini umumnya adalah segala kegiatan seperti menohok dari belakang, menggoda pacar orang, menggoda calon pacar orang, menjilat-jilat (kiss ass) sang target demi pencapaian tujuan yang ingin dicapai, dan dapat mengorbankan banyak orang.
(c) Sang target dapat merupakan perseorangan yang dianggap penting oleh Innocent Beyotch.
(d) Sang korban dapat merupakan perseorangan, dalam hal ini siapapun tidak pandang bulu, bahkan sahabat sekalipun.
3. Innocent beyotch biasanya bertutur kata manis, baik dan teratur. Fit in dalam pertemanan. Lebih menyukai target yang berpasangan, untuk memuaskan ego yang tidak dapat dipertanggung jawabkan (that’s why we call them innocent, you B*TCH!!)...
4. Yang dimaksud dengan ego yang tidak dapat dipertanggung jawabkan adalah, kadang tujuan dari Innocent Beyotch tidak benar-benar menginginkan sang target, tapi lebih kepada sebuah pengakuan seperti, “Heiii, gue yang paling okehh...cyapee dehh”
Pasal 2
Ciri-ciri Innocent Beyotch sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat 2 adalah sebagai berikut
1. Biasanya mereka membuat wajah semenarik mungkin saat menemui target. Tatapan mata tiba-tiba menajam seperti mata elang, bibir lalu manyun se-sexy mungkin, merekapun kerap memancungkan hidung.. Intinya membuat gesture tubuh se-menggoda mungkin, tapi tetap berusaha innocent.

2. Mereka mengusahakan - cenderung menghalalkan - segala cara untuk mendapatkan sang target, sampai titik air mani penghabisan..
3. Mereka mendominasi segala percakapan dan mengarahkan sang target pada percakapan yang mereka kuasai.
4. Mereka mempunyai pandangan dan pendengaran yang luar biasa. Dapat mengamati gerak-gerik target dari jauh dan menguping pembicaraan yang benar-benar hampir tidak terdengar.
5. Bila sang target membawa pasangannya, para Innocent Beyotch sebisa mungkin membuat sang target dan pasangannya menjadi ‘terpisah’ - tidak terjadi kontak antara mereka. Misalnya, para Innocent Beyotch tiba-tiba bisa duduk nyelip di antara mereka berdua, atau memotong pembicaraan mereka berdua.. (baca kembali ayat 2)
6. Bila sang target terkena umpan dari pelaku Innocent Beyotch, umumnya si Innocent Beyotch dengan mimik muka tak bersalahnya akan pura-pura lepas tangan dan mengeluarkan kata-kata andalannya,
a. “Aduh, dia yang ngejar-ngejar gue kok.. Gimana ya...!?”
b. “Gue gak ngerti, dia tiba-tiba deketin gue..”

Pasal 3
Hukuman atas perkara yang dilakukan oleh para Innocent Beyotch berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
(1) Siapapun berwenang melakukan penangkapan untuk kepentingan penyidikan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan perilaku Innocent Beyotch berdasarkan bukti permulaan yang cukup seperti yang dijelaskan dalam Pasal 2 diatas.
(2) Dalam hal bila Innocent Beyotch tertangkap tangan saat melakukan aksinya, mereka dapat langsung diarak dengan paksa keliling kota, dengan atau tanpa pakaian, dengan mata – telinga dan mulut tertutup, agar dalam masa penghukuman tersebut, mereka tidak tetap melakukan aksinya. (Baca kembali Pasal 2 ayat 1)
Pasal 4
Rancangan Undang-undang ini dimungkinkan dilakukan perubahan mengingat para perilaku Innocent Beyotch semakin beragam dalam melakukan modus operandinya seiring dengan perkembangan waktu.

Punya pengalaman sebagai korban, target atau pelaku Innocent Beyotch??
just Ditch your inner Bitch!!

















