Drama Imigrasi
"Anda terancam 5 tahun penjara atau denda maksimal 500 juta."
Kalau saja ini sinetron, pasti kamera lagi sibuk zooming in zooming out mimik muka tololku.
Tapi kalau saja ini kehidupan nyata, mungkin dakwaan itu akibat aku baru ngebunuh orang, nyuri tabungan tetangga sekompleks, ngehirup lem aibon campur cimeng, atau mencakar payudara Dewi Perssik.
'Sayang'nya, ini semua gara-gara kekhilafanku dalam pengajuan pembuatan paspor.
Jadi begini loh asal mulanya.
Aku punya 2 buah paspor yang sudah tidak berlaku. Pertama: paspor 48 halaman (berlaku 2003 - 2008). Kedua: paspor 24 halaman (berlaku 2009 - 2012). Kalo nggak ngeh, paspor 24 halaman ini juga terkenal sebagai paspor TKI. Kan aku pernah kerja di Saudi Arabia jadi babu pembuat kopi.
Nah, beberapa minggu lalu aku membuat paspor baru karena berencana berdarma wisata keliling dunia. *tsah*
Dengan logika (yang ternyata sesat) seperti pembuatan SIM A dan SIM C (sama-sama buat nyetir tapi beda kendaraan), maka aku memberikan paspor lama yang 48 halaman. Kan, gak akan jadi TKI lagi.
Setelah proses wawancara dan foto, aku kaburlah ke Ubud. Menyepikan hati dan membahagiakan diri. Pas balik Bandung, aku dapet kabar dari pihak imigrasi, kalau permohonan paspor baruku ditolak! Iya... DITOLAK!
DITOLAAAK!
*apa sih*
Alasannya: mereka menemukan data identitasku di sistem online telah mempunyai paspor versi TKI. Euh... maksudnya, kepemilikan paspor yang terekam di sistem pendataan imigrasi adalah pasporku yang terakhir: 24 halaman, bukan yang 48 halaman.
Karena merasa bukan masalah dan tidak bersalah, aku pun menjawab santai tanpa beban, "Oh, memang iya. Masih ada kok, paspornya. Harus diserahkan juga ya?"
"Kenapa tidak diinformasikan? Apa sengaja menyembunyikan? Anda telah menduplikasi paspor!" Gitu deh kurang lebih jawaban doi.
Dupli... ka...si... APUAAAH?!
*pause*
Kembali ke logika awal yang ternyata gagal itu, kalo bikin 'SIM A' "ketahuan" punya 'SIM C', kirain gak akan jadi prasangka dan praduga.
Jadi logika yang baru kucerna di pembuatan paspor ini; kalo mau perpanjang 'SIM A' (atau apapun itu), harus menyerahkan jenis 'SIM' yang terakhir berlaku (entah SIM B atau SIM C bahkan SIM SALABIM).
Untuk informasi tambahan:
Tahun 2006 Departemen Hukum dan HAM menerapkan sistem paspor biometrik; diyakini memiliki security tingkat tinggi dan bersistem online sehingga memungkinkan pelacakan terhadap pembuatan paspor ganda.
Nah, logikaku (yang lagi-lagi mungkin juga sesat) untuk duplikasi paspor adalah ada 2 (atau lebih) paspor yang masih berlaku dalam 1 waktu.
Kalo kedua pasporku kan sudah beda halaman, beda pula masa berlakunya.
Lalu kalau aku dicurigai punya itikad buruk, lah, semua identitas dari nama, tanggal lahir, dan foto, kedua-duanya sama. Hanya gaya poninya saja yang berbeda. Dan sumpah aku tidak pernah pakai wig jayus ala Gayus.
Akhirnya aku tadi diwawancara pihak imigrasi dalam acara pemeriksaan duplikasi paspor. Dan tampaknya aku akan mengeluarkan biaya besar untuk drama imigrasi ini.
Dan ternyata kalo dari paspor TKI mau konversi jadi paspor wisata, biayanya sekitar 1.8 juta. Entah mengapa jadi berlipat ganda dari biaya normal 250 ribu.
Lalu diumumkanlah berita jeruji besi pencabik hati itu.
Yang (nggak) lucu, saat pengumuman penjara itu dikumandangkan, dari meja ujung ruangan terdengar lantunan suara matjho milik bang Ariel:
"Dara jangaaan kau bersediiih... ku tahu kau lelaaaah."
Astagfirullah. Apakah ini pertanda aku akan satu sel dengan bang Ariel? Na'udzubillah!
Tapi kalau sampai sial-sialnya aku memang mesti menginap di penjara, mau mohon dengan sangat boleh bawa Wylie, Macbook, Wi fi modem, dan kamar menghadap sunset!!!

Saat ini berkas BAP sedang ditinjau imigrasi pusat untuk menentukan layak atau tidaknya kejujuranku ini.
So, please pray for me. I know I'm strong, but am 'lil bit tired of all of this mess :)




