Search This Blog

Wednesday, November 05, 2008

Kentang Cabul

Udah nengok isi UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI?

Kalo belum, nih baca aja satu ayatnya:
(Pasal 1 ayat 1)
Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar,
sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair,
percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk
media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan
hasrat seksual
dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

Hmmm, kebayang kalo gue jadi aparat penegak hukum.
Berhubung gue gampang horny, kentang di bawah aja bisa bikin turn on.
Kasian dong ntar banyak tukang kentang gue tangkep....